Pemblokiran akan dilakukan oleh Kemenkominfo jika pengelola aplikasi tidak mendaftar selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tenggat pendaftaran paling lambat 20 Juli 2022 mendatang sebagaimana diumumkan pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Hal itu selaras dengan tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini diklaim terbit sebagai upaya menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik sistem privat sekaligus amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.
Tertulis dalam aturan tersebut kewajiban pendaftaran dan proses pendaftaran lewat online single submission (OSS). PSE diwajibkan memberikan gambaran informasi nama, sektor, deskripsi bisnis. Ketentuan pemblokiran atau pemutusan akses juga diatur dalam regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera mendaftarkan aplikasi mereka.
“Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan Kominfo akan membantu memfasilitasinya. Namun, jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal,” tegas Menkominfo dalam keterangan, Senin (18/7).
“Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?” sambungnya.
Menkominfo Johnny Plate pun mengatakan, pemerintah sudah hampir 2 tahun mengimbau kepada PSE, terutama pada PSE Lingkup Privat. Namun, pihak PSE lingkup privat tetap belum mendaftar.
“Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” papar Johnny.
Menkominfo juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah ketentuan batas waktu PSE karena proses pendaftaran mudah.
“Hal ini bukan mendadak namun sudah hampir dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Pendaftaran melalui OSS seharusnya sangat memudahkan dan praktis,” kata Plate.
(Indonesiatech)
Komentar