Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftar, baik untuk perusahaan lokal dan juga asing. Jika tidak, operasional PSE tersebut akan dibekukan alias diblokir.
Regulasi ini diterapkan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Seandainya perusahan mesin pencarian terbesar di dunia yakni Google belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, adakah penggantinya?
Geevv.com merupakan mesin pencari karya anak Indonesia. Geevv (atau Geevv Search Engine) adalah mesin pencari web berbasis sosial (Sosial Search Engine) yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dunia seputar masalah kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan. Situs ini didirikan oleh duo sekawan, Azka Asfari Silmi dan Andika Deni Prasetya.
Azka Silmi ialah pegiat dan aktivis organisasi masyarakat memiliki inisiatif untuk mengembangkan potensi teknologi digital dalam menghadapi segala isu dan masalah sosial dan lingkungan. Oleh sebab itu, Geevv berkomitmen untuk mendonasikan 80% pendapatan dan keuntungan untuk program sosial dan 20% sisanya untuk meningkatkan kualitas layanan dan operasional situs web.
Geevv mulai beroperasi menjadi layaknya mesin pencari web lainnya pada tanggal 28 September 2016, lalu meluncurkan aplikasi perdananya di Google Play Store pada tanggal 7 Januari 2017.
(Indonesiatech)
Komentar