Platform teknologi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo berpotensi mengalami kerugian mulai dari denda hingga pemblokiran yang menyebabkan mereka tidak dapat beroperasi di Indonesia.
DIberitakan sebelumnya, aplikasi lokal maupun asing diwajibkan mendaftar ke Kominfo selambat-lambatnya pada 20 Juli. Namun Kominfo memberikan kelonggaran waktu bagi sejumlah aplikasi yang belum mendaftar, terhitung lima hari kerja sejak Kamis (21/7).
“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” papar Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam jumpa pers, Kamis (21/7).
“Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku,” sambungnya.
Kominfo sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan dengan menyebut sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran, denda administrasi, lalu pemblokiran.
Menurut Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pasal 7 ayat 1 dan 2, setiap PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan dilakukan pemutusan akses atau blokir oleh Menkominfo.
Kominfo juga telah mengirim surat peringatan kepada para aplikasi untuk segera melengkapi pendaftaran pada Kamis (21/7), sehingga aplikasi yang tidak mendaftar berpotensi diblokir pada Kamis (29/7).
Sanksi pemblokiran akan diberikan oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate selaku pemegang hak prerogatif.
“Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin,” ujar Semuel pada wartawan, Selasa (19/7).
(Indonesiatech)
Komentar