Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ramai diberitakan media. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memastikan pihaknya siap membantu PSE yang akan mendaftar.
“Apabila perusahaan mendapat kendala baik administrasi dan teknis, Kominfo siapkan tim asistensi. Misalnya didaftarkan manual terlebih dahulu baru kami bantu online-nya,” jelas Johnny kepada wartawan pada Sabtu (23/7).
Menkomindo menegaskan, pendaftaran PSE adalah tingkatan paling awal dari proses lisensi dan prosesnya pun dilakukan lewat Online Single Submission (OSS). Selain itu, Johnny juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE hanyalah perihal pendaftaran dan bukan bentuk permohonan izin seperti isu yang beredar saat ini.
“Ini pendaftaran, jangan dihubungkan dengan perizinan. Ini bukan perizinan. Tidak ada juga hubungannya dengan konten, kebebasan bersuara, berserikat dan menyatakan pendapat,” tegas Johnny.
Menurutnya, proses pendaftaran PSE ini bukan lah proses yang mendadak, namun sudah berlangsung selama 2 tahun. Ia juga mengakatakan, pendaftaran PSE bagian dari urusan administrasi yang juga dilakukan oleh negara lain.
“Pendaftaran ini kan perlu di semua Negara. Masa kita sendiri tidak tahu aktifitas digital yang ada di ruang digital Negara kita sendiri?” kata Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar