Menkominfo Johnny G. Plate menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Ia menegaskan, pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan. Ada pun pendaftaran dilakukan secara sederhana, serta tidak terkait dengan data pribadi pengguna.
“Dalam rangka penegakan aturan untuk pelindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan pendaftaran. Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana,” papar Menkominfo Johnny Plate di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8).
Ia pun menegaskan, pendaftaran tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE, melainkan data-data dasar, serta alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik.
“Apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan PSE,” jelas Menkominfo.
Johnny Plate menyatakan, pihaknya menjadi bagian dari Pemerintah Republik Indonesia dan berada di bawah Kabinet Indonesia Maju. Pendaftaran PSE sendiri sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE.
“Undang-undang mengamanatkan segenap dan setiap PSE yang beroperasi di dalam negeri, baik itu lokal maupun global, perlu melakukan pendaftaran. Kesempatan pendaftaran ini telah diberikan cukup lama, yakni lebih dari 1 tahun,” jelasnya.
Menkominfo menilai pendaftaran itu bukan hal yang sulit, tapi prasyarat pendaftaran ditujukan untuk memungkinkan pemerintah melakukan pelindungan terhadap hak-hak warga negara apabila terjadi masalah di PSE tersebut.
“Misalnya terkait pelindungan data pribadi masyarakat, negara berkewajiban melakukan uji layak sistem untuk menghindari potensi-potensi masalah secara teknis, administrasi, dan hukum, dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat Indonesia,” terang Menkominfo Johnny Plate.
(Indonesiatech)
Komentar