Beberapa hari ini, pembicaraan soal pendaftaran aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika mendominasi media sosial Indonesia, terutama melalui hastag #BlokirKominfo di Twitter.
Merespons hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berterima kasih kepada netizen.
“Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet sekaligus mengajak untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan,” kata Johnny di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
Johnny berkata, pihaknya tidak bermaksud untuk menyusahkan PSE dan masyarakat. Justru menurutnya peraturan baru tentang PSE dibuat untuk mendukung perekonomian digital dan untuk melindungi data pribadi warga negara.
“Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, tagar #BlokirKominfo sempat memuncaki trending topic Twitter. Netizen menggaungkan tagar itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan PSE. Per hari ini, Senin (1/8), tagar tersebut masih masuk 10 besar trending topic dengan 44 ribu kicauan.
Usai mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke pemerintah, Kominfo memblokir PSE yang tidak mendaftarkan diri, seperti PayPal dan Steam.
Komentar