Pakar Teknologi Siber, Alfons Tanujaya menyoroti sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran tersebut sempat menuai penolakan dari pengguna media sosial hingga memunculkan tagar #BlokirKominfo.
Alfons menjelaskan, semua PSE, termasuk Paypal sudah diberikan waktu untuk mendaftar ke Kemenkominfo.
“Setelah mendapatkan banyak keluhan, Kemenkominfo akhirnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuka blokir sementara untuk layanan dompet digital Paypal karena banyak dana pengguna yang tertahan dan tidak bisa digunakan,” kata Alfons, Senin (1/8).
Menurutnya, ranah digital Indonesia awalnya dikuai oleh PSE asing sehingga pemerintah menyadari hal tersebut. Dengan begitu, pemerintah berupaya untuk mengeklaim kembali kedaulatan digital Indonesia.
“Hal ini sebenarnya agak terlambat karena PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan di mana aturan yang berlaku pada PSE tersebut sepenuhnya ditentukan oleh PSE yang bersangkutan melalui EULA End User License Agreement,” papar Alfons.
Dosen di Universitas Prasetiya Mulya itu mengatakan kepentingan yang diutamakan oleh PSE ialah kepentingan pemegang saham yang mengutamakan kepentingan finansial.
“Namun ibarat kata pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali,” tutup Alfons.
(Indonesiatech)
Komentar