Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, pihaknya tetap akan menegakkan dan menjadikan perlindungan data pribadi di tanah air sebagai prioritas sembari menanti disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
“Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menunggu kelanjutan pembahasan RUU PDP yang sudah berada di DPR RI. Sambil menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU, pemerintah tetap melakukan praktik dan penegakan perlindungan data pribadi melalui berbagai upaya,” papar Gunawan dalam webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital bertema #TorangBisaBerdaya: Cermat dan Kritis Lindungi Data Pribadi, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Jakarta, Kamis (4/8).
Menurutnya, Kominfo akan terus mendorong pelaksanaan program edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap data pribadi melalui para pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga senantiasa melakukan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi secara masif dari sisi hulu hingga hilir Tanah Air demi mewujudkan pemerataan migrasi digital.
(Indonesiatech)
Komentar