Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya sudah memblokir situs judi online yang sebelumnya telah terdaftar dalam PSE.
“Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Diketahui belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal situs judi online yang terdaftar dalam sistem pendafaran penyelenggara sitem elekronik (PSE) milik pemerintah.
Menkominfo menjelaskan, pihaknya telah memblokir sebayak 552.000 konten judi online sejak tahun 2018 hingga hari ini.
“Jadi kita terus kejar-kejaran, begitu mereka masuk kita akan tutup dan PSE nya langsung di blokir,” jelasnya.
Menominfo juga menerangkan pihaknya telah menggunakan teknologi siber drone yang memantau 24 jam non stop untuk melakukan monitoring pada ruang digital. Kominfo juga memiliki surveilans system yang melakukan monitoring dan pengendalian pada ruang digital. Sehingga pengawasan yang dilakukan dapat berjalan optimal.
Johnny juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari situs judi online. Menurutnya penyebab dari adanya situs judi online ini karena Indonesia dijadikan pasar dan masih banyak masyarakat yang tertarik.
(Indonesiatech)













































Komentar