Setelah Epic Games akhirnya mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), itu artinya semua 100 situs atau aplikasi besar dengan trafik tertinggi di Indonesia sudah teregistrasi. Selanjutnya, seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyisir PSE yang masuk kategori 1.000 trafik tertinggi.
Penyedia layanan atau aplikasi yang masuk definisi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 diwajibkan mendaftar di Kominfo. Tenggat waktu yang diberikan sudah lewat, yakni 20 Juli 2022 lalu.
“Ini kami sedang menyisir dan berkoordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) terkait. Minggu depan akan diumumkan hasilnya,” jelas Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, kepada kumparanTECH, Rabu (10/8)
Pemutusan akses 100 PSE besar sebelumnya, Kominfo tidak langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Terlebih dahulu pemerintah akan mengirim surat teguran sebelum sanksi tegas tersebut diberikan.
Kominfo pun menjelaskan, pihaknya turut menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait dan menyerukan agar mendaftar. Pada kasus Epic Games dan Dota misalnya, regulator bahkan meminta bantuan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk komunikasi kepada perusahaan tersebut yang memang bermarkas di AS.
“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
(Indonesiatech)
Komentar