Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital atau pun situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Pemblokiran konten dilakukan sejak 2018 hingga 2022. Rinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 78.306 konten, 2020 80.305 konten, 2021 204,917 konten, dan 2022 hingga 22 Agustus sebanyak 204,917 konten.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Menurut Semuel, patroli didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS dan dilakukan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Ia juga mengatakan, pemblokiran tersebut bukan menjadi satu-satunya solusi pemberantasan judi online.
“Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
Tak hanya itu, Kominfo juga membuka kanal aduan melalui tautan https://aduankonten.id/ agar masyarakat bisa ikut melaporkan penemuan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
(Indonesiatech)
Komentar