Siaran TV analog akan dihentikan dan kemudian akan dilakukan migrasi ke siaran TV digital secara penuh untuk sejumlah wilayah Indonesia pada 2 November 2022.
Bagi masyarakat pemilik pesawat TV Digital, yakni perangkat televisi yang sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation), migrasi siaran analog ke digital tidak akan menjadi masalah.
Namun, pemilik pesawat TV analog harus membeli perangkat tambahan agar bisa mengakses siaran TV Digital. Pemilik pesawat TV analog, baik yang sudah layar datar maupun masih TV tabung, harus memiliki perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB). Perangkat STB nantinya digunakan untuk membantu pesawat televisi analog, termasuk TV tabung, untuk menangkap siaran TV Digital.
Kementerian Kominfo pun telah menyediakan STB gratis bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan stok terbatas pada mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Ada pun harga STB TV Digital untuk TV Tabung atau Analog cukup beragam. Saat ini, masyarakat bisa memperoleh STB di toko elektronik offline maupun online dengan harga umumnya di kisaran ratusan ribu rupiah.
Harga STB TV Digital yang bisa dipasang untuk pesawat TV Tabung maupun TV Analog layar datar, paling murah dari puluhan ribu hingga Rp100 ribuan. Namun, ada pula STB dengan harga Rp200-400 ribuan, tergantung merek hingga fitur yang dimilikinya.
(Indonesiatech)
Komentar