Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati pengaturan mengenai pelindungan data pribadi. Saat ini, Pemerintah tengah melakukan beberapa langkah untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong kalangan industri untuk menerapkan pelindungan dan menjaga data pribadi agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pendukungnya, hingga mensosialisasikan undang-undang tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengundang semua bisnis untuk bekerja sama dan menyadari semua penyesuaian yang perlu dilakukan, untuk mematuhi peraturan baru,” ajak Menkominfo Johnny G. Plate dalam diskusi bertema acara Welcoming the PDP Law: Gaining Consumer Trust with Reliable Data Protection Regime, di Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Menurutnya, Pemerintah telah menyusun strategi maupun upaya dalam mempersiapkan masa depan manajemen data. Hal itu ditujukan agar dapat meningkatkan kepercayaan warga negara sekaligus konsumen dalam konteks industri. Dalam sektor bisnis, kepercayaan atas pengelolaan data juga menjadi penting. Mengutip laporan yang diterbitkan oleh Adobe pada tahun 2022, Menteri Johnny menyatakan 79 persen konsumen khawatir tentang bagaimana suatu perusahaan menggunakan data mereka.
“Adapula 34 persen konsumen mengaku sangat khawatir data pribadi mereka digunakan. Akibat hal itu bisnis digital saat ini menghadapi tantangan serius,” jelas Menkominfo.
Johnny Plate menegaskan di tengah persaingan bisnis, ada upaya menyediakan layanan makin personal kepada pelanggan agar lebih menarik perhatian. Namun, kondisi itu juga memicu kepedulian konsumen atas keamanan data pribadi selaras dengan penyediaan data yang dibutuhkan pemasar untuk menciptakan pengalaman personal tersebut.
Menurutnya, keberadaan teknologi akan memungkinkan pelayanan yang lebih mudah kepada konsumen. Namun, Menkominfo mengingatkan arti penting kompetensi sumberdaya manusia yang yang bekerja di balik layar. Pemerintah mempersiapkan sumberdaya manusia yang kompeten untuk mendapatkan kembali kepercayaan konsumen dan memanfaatkan secara efisien keunggulan yang diberikan oleh layanan digital.
“Kombinasi itu hanya efektif jika pengguna memasangkan teknologi dengan tingkat kompetensi manusia yang sesuai. Hal yang sama berlaku dalam konteks pelindungan data dan privasi. Sumber daya manusia memainkan peran penting dalam pemrosesan data, di mana mereka perlu memahami risiko privasi data dan menyadari tanggung jawab pemrosesan data,” jelas Menkominfo.
Upaya membangun pengalaman digital yang tepercaya mengharuskan bisnis untuk mengintegrasikan teknologi peningkatan privasi sebagai bagian dari proses bisnis. Menkominfo menyatakan, Pemerintah juga mendorong tata kelola data digital yang baik agar dapat mendukung penjaminan pelindungan data pribadi.
“Terakhir, tanpa praktik tata kelola data yang efektif, semua upaya dalam mempersiapkan sumberdaya manusia, serta memajukan apa yang dapat kami capai secara teknologi untuk menghormati data dan privasi digital hanya akan menemui hasil yang kurang optimal,” ungkap Menkominfo Johnny Plate.
(Indonesiatech)
Komentar