Setelah menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pemerintah Indonesia terus berupaya mewujudkan pelindungan data pribadi dengan menggalang kesepakatan global untuk kerja sama. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, tahun ini, pemerintah sedang mempersiapkan masa depan tata kelola data melalui Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi G20.
“Upaya kami untuk memperkenalkan prinsip-prinsip Data Free Flow with Trust and Cross-Border Data Flow yang meliputi prinsip lawfulness, fairness, dan transparancy didukung oleh semua anggota G20,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate lewat siaran pers Kominfo.
Menkominfo menyadari, perjalanan Indonesia dalam persiapan tata kelola data masih sangat panjang dan berliku, meski demikian, ia menyatakan bahwa penggalangan kesepakatan digital ini telah disepakati secara luas oleh seluruh Menteri Digital G20 dalam pertemuan Menteri Ekonomi Digital di Bali, awal September lalu.
“Hal ini telah disepakati secara luas oleh seluruh Menteri Digital G20. Kami mencapai konsensus substantif tentang isu ekonomi digital,” ujar Menkominfo.
Johnny Plate berharap, regulasi yang ada di Indonesia dapat memberikan pelindungan lebih komprehensif, karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“Selain itu juga dapat mendorong dan memfasilitasi pengelolaan keamanan data nasional, dan menjaga kepercayaan publik,” lanjut Johnny.
Pemerintah pun akan terus berupaya mendorong keterlibatan semua pihak agar dapat mewujudkan pelindungan data pribadi yang lebih baik. Ia juga memohon komitmen dari semua pihak untuk memberikan dukungan kepada pemerintah, khususnya untuk implementasi UU PDP.
“Dengan penuh keyakinan, mari bahu membahu mewujudkan ekonomi digital yang tangguh dan berkelanjutan. Indonesia Terhubung: Lebih Maju, Lebih Sejahtera,” pungkas Menkominfo Johnny Plate.
(Indonesiatech)
Komentar