Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disampaikan oleh Filmon Warouw selaku Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, pada acara Webinar Series #5 ASEAN Talk: “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi,” di Batam, Kamis (20/10).
“Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3,” paparnya.
Filmon berharap jika UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Ia pun mengungkapkan, selain Indonesia negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
“ASEAN sebenarnya telah mengesahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan,” jelas Filmon.
Ia berharap jika acara Webinar Series ASEAN Talk ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” pungkas Filmon.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak, serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN. Diikuti oleh pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dari Batam.
(Indonesiatech)
Komentar