Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh Presiden pada 17 Oktober 2022 lalu menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia. Kehadiran UU tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangsih kemajuan yang diantaranya memberikan kemajuan untuk melindungi hak fundamental warga negara.
“UU PDP sekaligus dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi dengan meningkatkan standar industri, serta mendorong inovasi yang bertanggungjawab, memicu penyesuaian kesadaran masyarakat akan PDP,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat pembukaan simposium Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) 2022 di Yogyakarta, Kamis (27/10).
IDPPS diikuti pemangku kepentingan, pembuat kebijakan dan perwakilan dari layanan-layanan yang ada di Indonesia yang menjadi wadah bagi para profesional, pakar, otoritas, dan peneliti perlindungan data untuk bertemu dan berbagi pengetahuan tentang Peraturan perlindungan data, kepatuhan, dan teknologi baru.
Semuel menambahkan, dengan adanya UU PDP ini mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang PDP dan juga memperkuat rekognisi terhadap kepempimpinan Indonesia dalam tata kelola data global kedepannya.
“Kominfo memahami betul bahwa perwujudan Pelindungan Data Pribadi tidak hanya terbatas pada penyusunan regulasi semata,” ujarnya.
Fokus yang perlu diusung selanjutnya, tambah Semuel, adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi secara komprehensif, sistematis dan inklusif.
“Sejumlah inisiatif sudah di sediakan untuk menyiapkan sosialisasi, publikasi dan pembentukan ekosistem untuk penerapan Pelindungan Data Pribadi, termasuk yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi bagi pelaku industri dan masyarakat,” sambungnya.
(Indonesiatech)
Komentar