Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialiasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI lewat Pertunjukan Rakyat (Petunra) bertempat di D’Gria Hotel Serang, Banten Kamis (8/1).
Acara Petunjukan Rakyat (Petunra) lewat seni dan budaya Banten yang digelar dengan tema “Anti Hoaks KUHP” itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KUHP baru. Selain itu juga diharapkan akan lebih mengena ke hati masyarakat, karena sosialisasi tidak harus melulu lewat seminar ataupun diskusi, namun lewat Petunra itu diharapkan masyarakat dapat lebih paham lagi tentang KUHP karena disampaikan lewat pertunjukan seni dan budaya.
Sosialisasi lewat Petunra akan dimeriahkan oleh Sanggar Raksa Budaya, Tri Maung Sakti, Rush Beat, Rampak Beduk, penampilan pancak silat, hiburan oleh 4 Sekawan, dan akan disaksikan oleh para pelajar, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh-tokoh agama juga masyarakat umum Kota Serang Banten.
Acara Petunra akan dibuka oleh Wali Kota Serang, H. Syafrudin, dan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementrian Kominfo, Bambang Gunawan yang akan menyampaikan sambutan sekaligus memberikan pemahaman tentang pentinya KUHP.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta Selasa (6/12). Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar