Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta menyiapkan aturan khusus yang dapat menindak para penyedia jasa buka blokir (unlock) International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang marak di marketplace.
Hasan Aula selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menjelaskan, fenomena ini harus disikapi secara tegas karena jasa unlock IMEI sudah termasuk perilaku melanggar hukum, bahkan bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.
“Perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku unlock IMEI,” jelasnya dalam diskusi bertajuk Komitmen Penegakan Hukum terhadap Implementasi Pengendalian IMEI, Rabu (7/12).
Menurut Hasan, meski saat ini telah ada aturan pengendalian IMEI yang ditetapkan sejak 18 April 2020, tetap dibutuhkan dukungan dari Kemenkominfo terkait regulasi yang dapat menjerat para penyedia jasa unlock IMEI tersebut.
“Memang membutuhkan kolaborasi lebih lanjut dan support Kominfo bagaimana bisa mempunyai tools untuk mengatasi jasa unlock IMEI ini, itu yang paling penting,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini dasar hukum yang jadi acuan Kemendag adalah Permendag No 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag No 25/2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, dan Permendag No 26/2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Sedangkan untuk pengendalian perangkat telekomunikasi melalui IMEI dituangkan dalam Permenkominfo No 11/2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
(Indonesiatech)
Komentar