Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu di Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw menjelaskan, jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.
“Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat,” kata dia.
Filmon mengungkapkan, masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.
“Kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya,” tambah Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan jika pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” jelas Ampuan.
Sosialisasi KUHP berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring. Sosialisasi ini diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.
(Indonesiatech)
Komentar