Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari berbagai kalangan masih terus bergulir. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun bergerak cepat mensosialisasikan RKUHP yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang pada Selasa (06/22).
“Hari ini kita melakukan sosialisasi KUHP yang baru kepada mahasiswa disini. Proses sosialisasi berjalan lancar, saat interaksi tadi seperti tak ada respon pertentangan dari mahasiswa. Saya secara pribadi menilai mereka menerima KUHP yang baru ini,” jelas Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan di FH Tower lantai 8 Universitas Sriwijaya (UNSRI) Fakultas Hukum, Kamis (8/12).
Dia menjelaskan, proses sosialisasi akan berjalan panjang. Lantaran selama 3 tahun ke depan KUHP yang baru ini baru akan diberlakukan.
“Memang masih ada pertentangan makanya kami melakukan sosialisasi ini. 3 tahun kedepan baru resmi di terapkan,” katanya.
(Indonesiatech)














































Komentar