Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), aplikasi umum bagi pemerintah daerah (Pemda) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) resmi diluncurkan. Agus Fatoni selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan SIPD mampu menyatukan seluruh data dan informasi.
“Hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan,” terang Fatoni melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.
Fatoni mengatakan, Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda,” tambahnya.
Dengan menggunakan SIPD, seluruh pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara elektronik, termasuk proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah dan setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing.
Manfaat SIPD, kata dia, antara lain tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan. Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga.
“Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program,” tambah Fatoni.
Peluncuran dilakukan dalam Bincang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Sabtu, (10/12).
(Indonesiatech)
Komentar