Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, sejak tahun 2017 hingga tanggal 9 Desember 2022 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.
“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat mewakili Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).
Menurutnya, Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.
“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” jelas Johnny.
Selain melakukan pemantauan, Pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan yang disahkan pada September 2022 itu, menurut Menkominfo, dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik
“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan, Kementerian Kominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).
“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar