Kasus penipuan melalui tautan atau dokumen undangan pernikahan yang dibagikan melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp) akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan atas kasus penipuan online tersebut hanya jika ada laporan yang masuk dari korban.
“Saat ini, Kominfo belum mendapatkan laporan dari korban penipuan online,” ungkapnya, Selasa (31/1).
Setelah ada laporan dari korban, pihaknya baru dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan online, termasuk pelacakan nomor telepon penipu. Ada pun proses penyelidikan akan dilakukan oleh Unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kominfo yang bekerja sama dengan Kepolisian RI.
Semuel menambahkan, satu-satunya cara untuk mencegah terkena penipuan online adalah dengan pemblokiran manual yang dilakukan penerima pesan tersebut. Penerima pesan penipuan online dapat memblokir nomor tidak dikenal yang membagikan konten tidak jelas melalui fitur pada aplikasi WA.
Apabila penipuan dilakukan dengan pesan SMS, maka ia menyarankan korban untuk melaporkan nomor telepon pelaku ke operatornya.
Selain itu Semuel menambahkan, kasus penipuan online yang banyak terjadi belakangan ini sudah termasuk ranah pidana. Korban dapat melaporkannya ke penegak hukum.
(Indonesiatech)














































Komentar