Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak khawatir bila Google hingga Facebook pergi dari Indonesia akibat aturan royalti media Publisher Rights.
“Saya kira kita akan siap menghadapi itu. Sama seperti kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya,” terang Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, ditemui di Jakarta, Kamis (2/3).
Sebelumnya, Kominfo telah menerapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terhadap semua perusahaan digital yang beroperasi di RI. Beberapa pihak yang melewati tenggat pun terkena blokir, termasuk platform game online Steam dan platform keuangan PayPal.
Usman melanjutkan, Kementerian Kominfo tak risau dengan potensi hengkangnya platform-platform besar, termasuk Google yang menurutnya menerapkan 1-4 persen self-blocking di Kanada; Facebook sempat hengkang dari Australia namun kembali lagi.
“Ini reaksi-reaksi yang ada di mana-mana,” jelas Usman.
Meski demikian, Kominfo tetap mengajak bicara sejumlah raksasa teknologi untuk membahas aturan Publisher Rights itu, termasuk Google, Facebook, dan TikTok.
(Indonesiatech)
Komentar