Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz. Penataan itu dilakukan untuk meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang (refarming) wajib dilakukan.
“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan cluster pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 dan paling lambat akan dituntaskan di cluster ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023,” jelas Denny di Jakarta Pusat, Kamis (09/03).
Adas pun pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut, Refarming pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum refarming ke pita frekuensi radio baru hasil refarming di setiap cluster yang telah ditetapkan.
Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga cluster dan resmi dimulai pada hari Kamis, 9 Maret 2023 diawali di cluster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera.
“Selanjutnya pelaksanaan refarming pada cluster 2 hari Selasa, 14 Maret 2023 mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” terangnya.
Direktur Denny menjelaskan, guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi traffic data relative rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.
“Secara keseluruhan, refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam,” tambahnya.
Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan pemantauan spektrum frekuensi radio di seluruh cluster pada saat proses pemindahan pita frekuensi radio dilakukan mulai dari pukul 23.00 waktu setempat di hari H sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat keesokan harinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar