Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memfasilitasi penyusunan pengaturan tanggung jawab platform digital berkaitan dengan penerapan jurnalisme yang berkualitas di Indonesia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ekosistem jurnalistik dan digital.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights itu harus diselesaikan secepatnya.
“Sekarang pembahasan ini pada tataran kelembagaan, tadi pagi jam 9.00 WIB kita masih rapat kita melibatkan Kementerian PANRB. Minta pendapat minta pandangan,” terang Usman dalam Konferensi Pers: Dukungan Kesiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (24/03).
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan tengah berupaya menyelesaikan rancangan Perpres secepatnya, pada saat bersamaan, Kementerian Kominfo juga berupaya mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan.
“Secepatnya akan menyelesaikan ini. Kita juga tidak mau terburu-buru tetapi tidak berkualitas. Sampai sekarang pun masih ada usulan dari organisasi profesi atau asosiasi, misalnya ATVSI dan SMSI. Itu kita bahas juga semuanya,” tambah Usman.
Menurut Dirjen IKP Kominfo, pecepatan juga dilakukan setelah Presiden Joko Widodo telah memberikan izin prakarsa untuk pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
“Akhir Februari kita sudah mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden untuk melanjutkan pembahasan Publisher Rights, dan pembahasan intens teris dilakukan, Kominfo telah membentuk tim antarkementerian dan lembaga dengan anggota dari Setneg, Setkab, Kumham, Kemenko Polhukam, Dewan Pers,” jelasnya.
Dirjen Usman menyatakan, telah menggelar pertamuan dengan pemangku kepentingan dan ekosistem digital.
“Kita juga sudah bertemu dengan platform-platform yang sudah bertemu itu Google kemudian Meta atau Facebook dan Tiktok. Mereka memberikan masukan atas rancangan Perpres tersebut. Tentu saja masukan itu kita bahas,” tuturnya.
Kepada jurnalis yang hadir dalam konferensi pers, Dirjen IKP Kemnterian Kominfo menegaskan pembahasan Rancangan Perpres juga memperhatikan peraturan perundangan yang sudah berlaku.
(Indonesiatech)
Komentar