Krisis ekonomi saat ini tengah terjadi di tengah pandemi Covid-19. Banyak bisnis yang tumbang serta orang yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Kondisi ini memaksa orang untuk memutar otak mencari uang demi menutupi kebutuhan hidup.
Pinjaman online menjadi salah satu cara yang banyak dipilih orang untuk mendapat uang secara cepat. Kemudahan yang ditawarkan melalui aplikasi serta jangka waktu pencairan yang relatif tidak lama membuat orang memilih untuk mencari pinjaman online.
Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya besaran pinjaman online pada kuartal I 2020, yaitu sebesar Rp102,53 triliun. Data statistik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menunjukkan jumlah pinjaman mengalami peningkatan sebesar 208,83% jika dibandingkan dengan kuartal I 2019.
Namun ternyata kondisi krisis ini jdimanfaatkan oleh para penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin OJK. Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK bersama dengan Kepolisian RI (Polri) telah mendata dan memberantas 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online ilegal.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing dalam siaran pers.
Pinjaman online ilegal ini menurut Tongam sangat berbahaya karena pada akhirnya bisa merugikan masyarakat. Meski dana dapat segera dicairkan, tetapi bunga yang dikenakan tinggi, jangka waktu pinjaman relatif pendek, serta aplikasi pinjaman tersebut akan meminta akses kontak peminjam yang dapat dihubungi jika telat membayar.
“Fintech ilegal itu mengambil celah tanpa tujuan membantu masyarakat. Seolah-olah membantu tapi justru menjerumuskan masyarakat dengan bunga tinggi, fee tinggi, dan teror. Mereka mengincar yang sulit ekonomi, yang butuh uang untuk kebutuhan pokok atau konsumtif,” lanjut Tongam.
Sejak 2018 hingga Juni 2020, SWI telah menangani 2.591 entitas pinjaman online ilegal. Berikut daftar 105 perusahaan fintech ilegal yang baru dirilis oleh OJK pada 6 Juli 2020.