Operator seluler Indosat Ooredoo telah selesai melakukan Uji Laik Operasi (ULO) 5G di pita frekuensi 1.800 MHz di Indonesia. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi.
“Indosat telah melaksanakan Uji Laik Operasi 5G di pita frekuensi 1.800 MHz, pada tgl 3-4 Juni 2021,” kata Dedy, Rabu (9/6/2021).
Untuk tahapan selanjutnya, Dedy mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Indosat. Dengan begitu, komersialisasi jaringan 5G Indosat semakin mendekati kenyataan.
“Kominfo sedang memproses Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) yang akan dikeluarkan oleh Dirjen PPI atas nama Menteri Kominfo,” imbuh Dedy tanpa menyebutkan kapan SKLO untuk Indosat akan diterbitkan.
Namun Dedy tidak menyebut secara gamblang apakah Indosat lolos ULO 5G atau tidak. Ia hanya mengatakan bahwa pengumuman tersebut bakal disampaikan ketika SKLO untuk jaringan 5G Indosat resmi dirilis.
Di kesempatan terpisah, pihak Indosat tidak berkata banyak. SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang hanya mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kominfo.
“Saat ini Indosat Ooredoo terus berkordinasi intensif dengan Kemenkominfo untuk seluruh proses ULO 5G,” ujar Steve ketika dihubungi KompasTekno.
Sebelum Indosat, operator seluler Telkomsel telah melaksanakan ULO 5G terlebih dahulu pada 19 – 21 Mei 2021 lalu, dan dinyatakan lolos pada 24 Mei 2021.
Tak lama kemudian, Telkomsel meluncurkan jaringan 5G secara komersil dan terbatas di beberapa wilayah pada 27 Mei 2021 dan sekaligus merupakan operator pertama di Indonesia yang menggelar jaringan 5G secara publik.
Sebagai informasi, operator seluler di Indonesia yang akan menggelar jaringan 5G wajib melakukan ULO terlebih dahulu.
Hal itu tertuang di Pasal 82 PM Kominfo 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ULO diperlukan untuk setiap penambahan kapasitas dan peluasan lokasi, atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi.
Perubahan teknologi yang dimaksud adalah perubahan sesuai standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio, dan/atau perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
Adapun gelaran jaringan 5G masuk dalam kriteria perubahan teknologi tersebut.
Dalam uji kelayakan operasional, ada beberapa hal yang akan dilihat, antara lain kesesuaian sertifikat perangkat, serta uji sistem dan kesesuaiannya dengan teknologi seluler lain yang dimiliki penyelenggara.
Selain itu, jasa telepon dasar dan jasa multimedia layanan akses internet pada jaringan mobile broadband yang dimiliki penyelenggara juga ikut dievaluasi.
SUMBER
(Indonesiatech)
Komentar