Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan soal nasib stasiun televisi lokal saat pemerintah sepenuhnya mengalihkan seluruh siaran analog menjadi siaran digital atau Analog Switch Off (ASO).
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan seluruh infrastruktur multipleksing (MUX) yang dibangun di setiap daerah diklaim sudah mengakomodir seluruh siaran televisi analog, termasuk TV lokal.
Lebih lanjut, kata dia, lembaga penyiaran diimbau segera melaksanakan migrasi ke siaran digital, terutama bagi daerah yang sudah tersedia infrastruktur inti yang merupakan sarana penyelenggaraan siaran digital, yakni MUX.
“Seluruh infrastruktur multipleksing yang dibangun di setiap daerah baik oleh TVRI maupun swasta telah dihitung untuk mengakomodir seluruh siaran televisi analog, termasuk bagi stasiun TV lokal untuk bisa lanjut bersiaran secara digital,” ujar Dedy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/6) melalui pesan teks.
Migrasi TV analog ke digital tertuang dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan November 2022. Dalam ayat 2 pasal 60A disebut bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke teknologi digital pada ayat 1 dan 2 ditetapkan 22 November 2022.
Wacana TV digital telah dimulai sejak 1997, lalu pada 2004 mulai dilakukan migrasi dari analog disebut telah dilakukan. Namun hal itu masih sekedar uji coba.
Pada 2009, pemerintah mengeluarkan roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta implementasi migrasi dari sistem penyiaran tv analog ke digital di Indonesia. Peta jalan itu dimulai sejak 200- sampai akhir 2018.
Lalu pada 2012, Kemenkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, untuk mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang menjadi pengembangan standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
SUMBER
(Indonesiatech)
Komentar