Jakarta – Seorang warga asal Bekasi bernama Skenly melaporkan Dewi Kurniawati alias Vina alias Jeje yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan online, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/6/2021) malam. Dari aksi Jeje, kata Skenly, dirinya bersama teman-teman yang lain mengalami kerugian senilai Rp 745.130.000.
“Pada Sabtu malam, kita sudah melaporkan seseorang atas nama Dewi Kurniawati atau Jeje atas aksinya melakukan penipuan berkedok arisan online dengan nilai kerugian sebesar Rp 745.130.000,” kata Skenly di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Jumlah tersebut, kata Skenly berasal dari 27 orang yang juga menjadi korban penipuan berkedok arisan online dari Jeje. Menurut Skenly, Jeje melakukan aksinya dalam kurun waktu Desember 2020-Juni 2021. Jumlah kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi mulai dari 3 juta hingga ratusan juta.
“Kami apresiasi Polda Metro Jaya sudah menerima laporan kami para korban dan berharap pelaku cepat ditangkap. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masyarakat Indonesia,” imbuh Skenly.
Skenly mengakui mengenal Jeje dari kawannya pada Januari 2021, lalu berkawan dan berjalan baik-baik saja pada awalnya. Kemudian, mulai Februari 2021, Skenly ditawarin Jeje ikut arisan per 10 hari, per minggu, per 2 minggu hingga per bulan dengan nominal arisan bervariasi dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.
“Tetapi dia sering juga minta saya untuk beli arisan orang dan terkadang ada nomor lain juga yang WA saya untuk beli arisannya misal ‘Kak tolong beli arisan saya mau bawa anak saya berobat, jual Rp 3,5 dapat Rp 4 juta seminggu, Ka please banget, mohon banget’. Nah, dikarenakan dia memohon seperti itu, jadi saya memberikan duit saya dan saya konfirmasi ke Jeje dan saya mentransfer duit langsung ke Jeje, ke rekening atas nama Dela Susanti,” cerita Skenly.
Dalam perjalanan waktu, Skenly sering sekali mengikuti jual beli arisan yang ditawari Jeje karena adanya iming-imung uang lebih dari jual beli arisan tersebut, misalnya kita beli dengan harga Rp 6 juta maka kita akan dapat Rp 10 juta dalam waktu 2 minggu kemudian. Akhirnya, kata Skenly, pada Kamis, 10 Juni 2021, dirinya menghubungi Jeje melalui WA untuk segera transfer jatah arisan yang harus didapat Skenly sebesar Rp 12 juta.
“Saya tunggu sampai malam, dia belum transfer dan bilang kalau dia lagi kerja dan nunjukin foto di tempat karaoke. Terakhir saya kontak dia jam 21.30 WIB untuk minta ditransfer dan setelah jam 1 subuh saya tanya lagi ke dia kenapa belum ditransfer dan ternyata di situ sudah cecklist 1 dan saya cek di instagram dia sudah deactive account (jeje.jess) dan saya juga ke tempat kostnya di Cikarang sudah tidak ada barang apapun di sana,” terang dia.
Karena situasinya sudah seperti itu, Skenly bersama para korban lain pun akhirnya melaporkan Jeje ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/6/2021) malam dengan dugaan penipuan dengan kedok arisan online. “Kerugian saya sendiri sebesar Rp 200.000.000, itu nilai uang tidak termasuk bunga dari uang yang dijanjikan sama dia sebelumnya,” tutur Skenly.
Laporan Skenly diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/3028/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan melalui media elektronik dengan waktu kejadian Desember 2020 hingga Juni 2021 di Kabupaten Bekasi.
Skenly mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang sebagian dikirimkan secara bertahap ke rekening BCA pelaku atas nama Dela Susanti dan sebagian diberikan secara tunai. Tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Skenly dan rekan-rekannya menyerahkan barang bukti berupa print out bukti transfer, identitas pelaku, foto-foto pelaku dan screen shoot chat group arisan.
Komentar