Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil kebijakan untuk bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di Jl. Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
“Penerapan WFH secara penuh ini diberlakukan selama 7 (tujuh) hari kerja, dimulai sejak tanggal 17 Juni 2021,” kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi, Jumat (18/6).
Setelah itu, pola kerja hybrid (WFH secara bergantian) nantinya akan diterapkan kembali mulai 28 Juni 2021 dan akan terus dilakukan peninjauan secara berkala.
“Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap peningkatan kasus positif covid-19 di lingkungan kerja Kominfo,” jelas Dedy.
Selama WFH, Dedy melanjutkan, seluruh pimpinan dan pegawai Kominfo akan tetap bekerja dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Meski demikian, Kementerian Kominfo memastikan seluruh aktivitas layanan publik, termasuk proses perizinan, akan tetap berjalan dan dapat diakses oleh publik.
“Kominfo mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk di lingkungan kerja, untuk menekan penyebaran covid-19,” jelas Dedy.
Diketahui, per Jumat (18/6), kasus positif covid-19 secara nasional bertambah 12.990 menjadi 1.963.266. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.779.127 di antaranya telah sembuh dan 54.043 orang di antaranya meninggal dunia.
(Indonesiatech)
Komentar