Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Langkah ini diambil demi pengawasan sistem transaksi financial technology atau fintech yang lebih aman.
Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, pusat data ini memiliki kecanggihan dengan memanfaatkan sistem informasi pengawasan pinjaman online ke depannya.
“Programnya saat ini sudah sekitar 80-an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan,” ujar dia dalam sebuah webinar, Rabu (23/6).
Riswinandi mengatakan bahwa melalui Pusdafil nantinya transaksi seluruh fintech peer to peer (P2P) dapat dipantau dan diawasi langsung oleh OJK. Baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lainnya.
“Hadirnya sistem pengawasan ini kami harapkan nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech,” jelas dia.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengawasan lewat sisi regulasi dengan cara mengulas sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.
“Kami ingin mendorong fintech P2P lending agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat,” pungkas Riswinandi.
(Indonesiatech)
Komentar