Kasus penipuan melalui WhatsApp bukanlah hal baru. Mulai dari modus meminta pertolongan, phishing, kode OTP, mengatasnamakan bank dan lain sebagainya. Pelaku bahkan berpura-pura atau menyamar menjadi orang yang Anda kenal namun menggunakan nomor yang tidak dikenal.
Menurut WhatsApp ciri-ciri pesan mencurigakan antara lain:
- Mengandung kesalahan ejaan atau tata bahasa
- Meminta Anda untuk mengetuk tautan
- Meminta Anda untuk memberikan informasi pribadi Anda (seperti nomor kartu kredit, rekening bank, tanggal lahir, kata sandi, dll)
- Meminta Anda meneruskan pesan
- Meminta Anda untuk mengeklik tautan “mengaktifkan” fitur baru
- Menyatakan Anda harus membayar untuk menggunakan WhatsApp.
- WhatsApp menyarankan Anda untuk tidak menanggapi pesan tersebut dan langsung melaporkan atau memblokir nomor kontak pengguna tersebut melalui fitur pelaporan dan blok.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menindak oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Berikut cara melaporkan nomor WhatsApp penipuke pihak-pihak berwajib. Agar data dan privasi terlindungi, Anda dapat mengaktifkan fitur keamanan WhatsApp yakni Verifikasi Dua Langkah. Fitur ini merupakan cara terbaik melindungi data pribadi Anda.
1. Tangkapan Layar dan Pemblokiran
Saat menerima pesan WhatsApp penipuan, segeralah ambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.
Anda kemudian bisa melakukan pelaporan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:
- Buka Chat
- Ketuk nama kontak atau grup untuk melihat profil mereka
- Gulir layar ke bawah lalu ketuk Laporkan Kontak atau Laporkan Grup
- Setelah dilaporkan, WhatsApp akan menerima pesan-pesan terbaru yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang telah dilaporkan serta informasi mengenai interaksi terbaru Anda dengan pengguna tersebut.
Meski demikian, laporan yang lakukan tidak serta merta membuat WhatsApp langsung melakukan aksi blokir. WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
2. Laporkan ke BRTI dan Siber Polri
Anda juga bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Jangan lupa untuk menyertakan tangkapan layar isi pesan penipuan sebelum membuat laporan dan me-mention BRTI.
Selain BRTI, Anda juga dapat melaporkan nomor dan kasus peniupan WhatsApp ke akun media sosial Siber Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) merupakan satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas melakukan penegak hukum yang berkaitan dengan kejahatan siber.
3. Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke OJK
Jika penipuan mengatasnamakan bank, pinjaman online, atau aplikasi fintech lainnya, Anda bisa laporkan nomor WhatsApp penipu tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
(Indonesiatech)
Komentar