Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan bahwa pemerintah masih akan mempertahankan undang-undang ITE.
Sebelumnya, UU ITE mendapatkan banyak masukan dari berbagai lapisan masyarakat seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, serta pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE. Maka dari itu Pemerintah membentuk tim untuk merevisi UU ITE.
“Berangkat dari keputusan tersebut, Pemerintah melalui Menko Polhukam telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim. Subtim satu menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Subtim dua menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE,” kata Johnny dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Rabu (23/06).
Selanjutnya, kata Johnny, pembahasan revisi UU ITE ini akan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundangan, melibatkan masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
“Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang didampingi oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Polhukam merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung,” jelas Menkominfo.
Menteri Johnny berharap, Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana.
Adapun pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE tersebut berisikan penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE merupakan lampiran pada SKB Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini,” pungkas Johnny.
Simak pembahasan soal Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE selengkapnya di sini.
(Indonesiatech)
Komentar