Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme dan juga terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun penanganan konten radikalisme terorisme akan terus dilakukan secara berkesinambungan antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT serta lembaga terkait lainnya.
“Sejak 2017 s.d. 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme,” tulis Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam siaran pers Penegasan Komitmen Kominfo dalam Menindak Konten Radikalisme Terorisme di website www.kominfo.go.id.
Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme akan dilakukan Kominfo sesuai dengan peraturan yang berlaku baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat langsung atau melalui kanal pelaporan yang telah sediakan Kominfo.
“Guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, kami terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” tambah Dedy.
Kementerian Kominfo berharap bsa menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme dan terorisme yang mengancam NKRI.
“Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan,” pungkas Dedy.
(Indonesiatech)
Komentar