Teguh Arifiadi selaku Plt Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang implementasi pedoman UU ITE, penyampaian tidak setuju atau tidak suka kepada individu maupun kelompok masyarakat tertentu tidak dilarang. Asalkan tidak melakukan ujaran kebencian.
Khususnya pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargologan (SARA)’.
“Penyampaian pendapat atau pernyataan tidak setuju atau tidak suka (pada individu atau kelompok masyarakat) intinya hanya berupa penilaian tidak termasuk perbuatan ujaran kebencian, ini kita kunci,” Teguh Arifiadi dalam sebuah seminar online, Selasa (29/6).
Kecuali, lanjut dia, penyampaian ketidaksukaan atau tidak setuju tersebut bersifat menghasut. Maka, bisa dikenakan UU ITE.
“Delik pokok dalam ujaran kebencian ini di penegasan di SKB ini harus ada pembuktian berupa adanya ajakan, mempengaruhi, dan menggerakkan masyarakat atau menghasut mengadu domba,” jelasnya lagi.
Teguh menyebut, harus ada pembuktian terlebih dahulu apakah penyampaian pendapat itu ada unsur ajakan atau mempengaruhi masyarakat.
“Jadi dibuktikan dulu bener gak apa yang disampaikan itu ada ajakan, mempengaruhi menggerakkan masyarakat atau menghasut, baru kita bicara pemenuhan unsur unsur yang lain, jadi ini pembahasan paling panjang dalam perumusan SKB,” pungkas dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. Adapun tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.
(Indonesiatech)
Komentar