Kini masyarakat yang melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat tak perlu lagi melakukan tes GeNose. Sesuai dengan peraturan terbaru, GeNose tak lagi bisa digunakan sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebagai gantinya, terdapat dua syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalan jauh menggunakan moda transportasi pesawat, bis, atau kereta api. Yakni menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama, dan hasil swab PCR H-2 untuk pesawat serta swab Antigen H-1 bagi moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sebelumnya pada peraturan yang lama, pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota dan transportasi laut, diharuskan melakukan melakukan GeNose di Stasiun Kereta Api serta Pelabuhan sebelum keberangkatan dan masyarakat harus menunjukkan hasil negatif.
Dalam aturan lama tersebut juga ditambahkan pengecualian pelaku perjalanan yang tak perlu melakukan tes Covid-19. Tertulis anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
(Indonesiatech)
Komentar