Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak menemukan nasabah asuransi yang tidak membaca syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini membuat proses klaim menjadi sulit bahkan ada yang ditolak karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
“Dari pelajaran berbagai kasus penolakan klaim yang terkait dengan ketentuan tersebut, maka kami berharap agar nasabah benar-benar membaca dan memahami informasi syarat dan ketentuan yang berlaku, sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi,” ujar Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Senin (5/7).
Menurut dia, OJK banyak menemukan kasus nasabah yang langsung menandatangani formulir pernyataan yang mengatakan ‘sudah memahami syarat dan ketentuan’ produk asuransi tersebut.
Dalam konteks produk asuransi kesehatan, Riswinandi menambahkan, salah satu pengaturan yang sangat krusial adalah terkait dengan ketentuan pre-existing condition, yang mengatur tentang pengecualian atas kondisi medis yang sudah diderita oleh tertanggung sebelum membeli produk asuransi.
(Indonesiatech)
Komentar