Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai hari Sabtu lalu (28/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah menyiapkan beberapa cara untuk mengantisipasi gangguan aplikasi atau eror.
“Kementerian berkoordinasi dengan Telkom sebagai pengembang untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi saat pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo, Jumat (27/8).
Ia menyampaikan, berbagai fitur di aplikasi PeduliLindungi telah melalui tahapan uji coba sebelum dirilis demi meminimalkan terjadinya eror. Dedy memastikan, pemanfaatan data di aplikasi PeduliLindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Menkominfo Johnny G. Plate juga menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan).
“Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata Menteri Johnny dalam keterangan pers, Jumat (27/8).
Aplikasi PeduliLindungi memuat informasi tentang pendaftaran vaksin, paspor digital, histori perjalanan hingga terintegrasi ke layanan konsultasi dokter atau telemedicine. Selain itu, akan ada screening untuk di area publik seperti di bandara.
Oleh karena itu, Johnny mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. Adapun aplikasi ini sudah diunduh 31 juta kali per Selasa (24/8).
(Indonesiatech)
Komentar