Per 30 April yang lalu, beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran TV digital. Meski begitu, untuk dapat menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat bisa mengecek apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.
Pengecekan dapatdilakukan langsung di perangkat TV. Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital. Selain itu ada cara lain seperti dikutip dari laman Siaran Digital Kementerian Kominfo. Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
- Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki - Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
- Jika TV yang digunakan tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat tak perlu mengganti perangkat TV-nya, namun cukup membeli STB lalu dicolokkan pada TV yang dimiliki.
STB bisa dibeli secara online melalui e-commerce atau juga secara offline di toko fisik terdekat dengan harga beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu.
Bagi yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan berupa Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih. Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.
(Indonesiatech)
Komentar