Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin menyampaikan, mengatasi penipuan di tengah sistem digital harus diupayakan dengan serius. Apalagi jika sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan,” kata Patahuddin, Sabtu (23/10).
Patahuddin juga mengatakan, transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kemampuan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan pinjol itu legal atau ilegal melalui Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.
OJK, Kominfo, dan Kepolisian sebelumnya telah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat. Dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah,” papar Patahuddin.
(Indonesiatech)
Komentar