Pemerintah masih berupaya hadirkan pemberi layanan pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Presiden Joko Widodo menegaskan, perhatian atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian pada aktivitas fintech itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” paparnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, yang ditayangkan oleh BeritaSatu, dari Jakarta, Jum’at (29/10).
Menurut Menteri Johnny, pihaknya menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelas Johnny.
“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tambah Menkominfo.
Menteri Johnny menjelaskan, pihaknya kini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.
“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mengiringi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo kemarin.
(Indonesiatech)
Komentar