Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal tidak wajib melunasi utang mereka. Pasalnya, transaksi di pinjol ilegal dikatakan tidak sah secara hukum.
“Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum,” tulis Kominfo melalui unggahan Twitter, Sabtu (27/11).
Kominfo menjelaskan, baik secara perdata dan pidana, utang di pinjol ilegal tidak sah. Pertama, secara perdata, pinjaman di pinjol ilegal tidak memenuhi unsur perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUP) pasal 13. Kemudian, status ilegal yang disematkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak di mata hukum.
Selain itu, secara pidana aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 tentang melakukan tindak pemerasan. Aaktivitasnya juga melanggar KUHP pasal 335 tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Terakhir, Kominfo menilai aktivitas pinjol ilegal juga melanggar UU ITE dan mengancam hak dan perlindungan konsumen.
Meski demikian, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan keberadaan pinjol ilegal.
“Meskipun secara legal utangnya nggak perlu dilunasin, risiko kayak teror penagihan tentunya tetap ada ya, SobatKom. Nggak cuma ke peminjam, terornya juga bisa mengancam orang-orang sekitarmu, lho” tulis Kominfo.
Kominfo juga menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti sejumlah tips sebelum meminjam uang di pinjol. Seperti memeriksa legalitas pinjol di situs OJK. Kemudian, jangan menggunakan pinjol di luar yang terdaftar di OJK.
Namun, apabila sudah terlanjur berutang dengan pinjol ilegal, maka disarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian, atau bisa juga ke Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar