Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan arahan agar seluruh jajaran Kementerian Kominfo selalu siap siaga menjaga masyarakat di ruang digital dengan menangkal persebaran konten negatif di internet.
Tercatat sepanjang tahun 202 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoaks/disinformasi.
Secara khusus, Kominfo telah menangani sebanyak 723 isu hoaks terkait COVI-19 untuk mendukung upaya pemulihan nasional dari pandemi COVID-19. Tidak sampai di situ, Kominfo juga melakukan penanganan terhadap dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.
“Secara khusus, dapat disampaikan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan pelindungan data pribadi”, papar Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo.
Sampai saat ini sebanyak 19 insiden telah selesai dilakukan penelusuran dimana para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi telah diberikan sanksi administratif ataupun rekomendasi perbaikan sistem.
Adapun di tahun 2022 Kementerian Kominfo akan meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Kominfo, saat ini jajaran terkait Kementerian Kominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022”, jelas Dedy.
(Indonesiatech)
Komentar