Polisi melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten atau video Habib Bahar Smith yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, koordinasi dilakukan terkait untuk melakukan takedown atas video tersebut.
“Kewenangan takedown itu di Kementerian Kominfo ya, itu Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan kita. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, tentunya konten ini masih dibutuhkan oleh pihak Polri,” jelas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/1).
Ia juga menegaskan, kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan. Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo soal penurunan video tersebut.
“Jadi takedown men-takedown itu nanti kita lihat dulu ya, karena kasus ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Tentunya kita koordinasi ya,” tegasnya.
Lalu, terkait dengan penetapan tersangka terhadap Habib Bahar itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan adanya alat bukti.
“Karena saya katakan tadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Penyidik dapat 2 alat barang bukti, didukung dengan barang bukti yang ada penyidik meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka,” pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Habib Bahar ini sendiri berawal saat adanya laporan dari seseorang atas nama inisial TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
(Indonesiatech)
Komentar