Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikan sanksi teguran tertulis pertama dan juga sanksi teguran bagi para penyelenggara pos yang melanggar regulasi dengan tidak melaporkan kegiatan perusahaannya kepada Kementerian Kominfo.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika memublikasikan Sanksi Teguran Tertulis pertama melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021. Terhadap penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos,” seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Selasa.
Ada pun daftar nama perusahaan penyelenggara pos tersebut dilampirkan dalam website resmi Kominfo di sini. Setidaknya terdapat 557 penyelenggara pos yang dinilai belum memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
Selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Kominfo mengimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa melaporkan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021 milik mereka melalui aplikasi dalam jangka waktu satu bulan.
“Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan laporan penyelenggara pos Tahun 2021 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p Kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: [email protected],” papar Kementerian Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar