Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak publik untuk lebih mencermati persoalan pada UU ITE, agar bisa terselesaikan dalam perubahannya nanti. Staf Ahli Menteri Kominfo Prof. Henri Subiakto menjelaskan, salah satu isu krusial dalam revisi UU ITE adalah menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Hal itu dikarenakan akhir-akhir ini banyak kasus terkait dengan penyebaran kebencian yang berbasis mengenai SARA di Indonesia.
“Apakah status medsos atau komentar di medsos (terkait SARA) ini memunculkan persoalan hukum? Ada yang melaporkan, dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum. Kemudian ada masalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Semua itu isu dalam pembahasan UU ITE,” jelas Henri dalam FGD Problema UU ITE dan Persoalan SARA di Indonesia, Selasa (1/3).
Henri mengakui banyak pasal-pasal di UU ITE yang sering diinterpretasikan secara berbeda-beda. Meskipun, lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung telah membuat pedoman pelaksanaan sebagai turunan dari UU ITE.
“Selama ini yang terjadi di masyarakat UU ITE itu dianggap sebagai undang-undang yang menakutkan bagi pelaku komunikasi di media sosial. Ini semua perlu kita luruskan dan kita bahas bersama-sama. Maka dari itu kita perlu membahas secara komprehensif, mengajak kampus berdiskusi, meminta masukan dari kampus, bagaimana implementasi yang yang ideal.” papar Henri.
Senada dengan Kominfo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi menilai perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) para penegak hukum untuk menyamakan interpretasi cara menangani kasus dugaan pelanggaran ITE.
“Karena selama ini pelaksanaannya cenderung sektoral sehingga harus disatukan dalam SKB. Ke depan memang harus didorong diperkuat di level Undang-Undang karena prosedur itu harusnya diatur di Undang-Undang bukan di peraturan internal (lembaga penegak hukum),” ujar Afandi.
(Indonesiatech)












































Komentar