Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tingkatkan frekuensi patroli siber demi memantau platform-platform investasi ilegal yang masih beroperasi. Meski telah diblokir, pelbagai situs investasi bodong ini kembali bermunculan dengan alamat situs yang berbeda-beda.
“Kominfo juga memutakhirkan sistem penanganan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Johnny G. Plate Senin (14/03).
Johnny mengakui, pemutusan akses investasi bodong masih memiliki tantangan seperti banyaknya duplikasi situs. Karena itu, selain memblokir konten dan menutup platform yang melangar peraturan, menurut Menkominfo perlu juga meningkatkan literasi digital masyarakat.
Sejauh ini, tercatat Kominfo telah memutus 477.207 konten yang berkaitan dengan perjudian online, perdagangan pialang berjangka ilegal, dan investasi abal-abal.
“Pemutusan akses sesuai terhadap platform investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Kominfo,” jelas Johnny.
Secara paralel, Kementerian Kominfo juga melaporkan temuan dugaan platform konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan kepada otoritas yang berwenang. Menkominfo mengatakan, apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihaknya akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan oleh pihak kepolisian.
(Indonesiatech)
Komentar