Dalam cara peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan atas perumusan regulasi hak penerbit atau publisher rights.
Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak semua pihak untuk ciptakan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.
“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya new comer over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan new comer over the top,” papar Johnny usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Menurut Menkominfo, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Ia menyatakan naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” jelas Johnny.
Dari naskah akademik tersebut, Johnny menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” ujarnya.
Menkominfo menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada. Ia menyebutkan beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.
Mengenai target implementasi payung hukum publisher rights, Menteri Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.
“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar