Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setidaknya ada 3 jenis hoaks yang mesti diketahui masyarakat. Dalam sebuah artikel yang berjudul ‘Literasi Digital, Kerja Bersama Melawan Kepicisan’, Kominfo menjelaskan, ketiga jenis hoaks ini dipublikasikan oleh Kominfo dari sebuah publikasi UNESCO yang berjudul ‘Journalism, Fake News and Disinformation’ yang rilis pada tahun 2018. Pembagian tersebut dikelompokkan berdasarkan dengan latar dan motif si penyebar konten.
1. Misinformasi
Misinformasi adalah informasi yang keberadaannya memang tidak benar atau tidak akurat, namun orang yang menyebarkan konten ‘misinformasi’ memiliki keyakinan bahwa informasi yang telah didapatkannya itu dapat dipercaya.
Biasanya, orang yang menyebarkan konten misinformasi tersebut sekadar untuk ‘mengingatkan’ atau ‘berjaga-jaga’.
2. Disinformasi
Disinformasi adalah informasi yang tidak benar dan keberadaannya memang direkayasa (fabricated) sedemikian rupa oleh pihak penyebar konten.
Hal tersebut dilakukan dengan niatan untuk membohongi masyarakat, sengaja ingin mempengaruhi opini publik, dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya.
3. Malinformasi
Sedangkan malinformasi adalah informasi yang terdapat unsur kebenarannya, namun telah dikemas sedemikian rupa oleh si penyebar isu untuk merugikan pihak lain ketimbang menghadirkan informasi untuk kepentingan publik.
Kebenaran yang ada itu dikemas sedemikian rupa oleh si pembuat konten untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, ketimbang berorientasi pada kepentingan publik.
(Indonesiatech)
Komentar